Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK. Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK. Struktur kepengurusan PKK adalah berjenjang dari pusat sampai kelompok terkecil dasawisma.
- Susunan Kepengurusan:
- Ketua.
- Sekretaris.
- Ketua I, II, III dan IV.
- Bendahara.
- Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas:
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Anggota.
- Staf Ahli.
- Ketua I, II, III dan IV, terdiri atas:
- Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga.
- Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga.
- Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga.
- Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan.
- Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas:
- Pokja I sebagai pengelola program:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Gotong Royong.
- Pokja II sebagai pengelola program:
- Pendidikan dan Keterampilan.
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
- Pokja III sebagai pengelola program:
- Pangan.
- Sandang.
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
- Pokja IV sebagai pengelola program:
- Kesehatan.
- Kelestarian Lingkungan Hidup.
- Perencanaan Sehat.
- Staf Ahli, sebagai unsur pakar yang memberikan dukungan bagi kelangsungan dan pengembangan Gerakan PKK berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki.